tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/05/22/20170522154842-2cce.jpg”>
Jenis-jenis SIM mobil
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A
Rp 120.000
SIM B1
Rp. 120.000
SIM B2
Rp. 120.000
SIM C
Rp. 100.000
SIM C1
Rp. 100.000
SIM C2
Rp. 100.000
SIM D
Rp. 50.000
SIM D1
Rp. 50.000
SIM Internasional
Rp. 250.000
2. Biaya Penerbitan SIM
SIM A
Rp 80.000
SIM B1
Rp 80.000
SIM B2
Rp 80.000
SIM C
Rp. 75.000
SIM C1
Rp. 75.000
SIM C2
Rp. 75.000
SIM D
Rp. 30.000
SIM D1
Rp. 30.000
SIM Internasional
Rp. 225.000
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Biaya
Rp 50.000
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua
STNK baru
Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 100.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 60.000
STCK
Rp. 25.000
BPKB baru
Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 225.000
Mutasi
Rp. 150.000
5. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat
STNK baru
Rp 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 200.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 100.000
STCK
Rp. 50.000
BPKB baru
Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 375.000
Mutasi
Rp. 250.000
Itulah daftar tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif di atas berlaku mulai tahun 2017 dan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan tarif pembuatannya baru. Untuk lebih jelas tentang tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB terbaru, silahkan menonton video ini
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”