Sebelum Membuat SIM Baca Tulisan Ini Dulu

tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/05/27/20170527095648-7c8e.jpg”>

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM. Secara umum, SIM terbagi menjadi dua bentuk yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

1. Penggolongan SIM perseorangan

Jenis SIM

Berlaku Untuk

Batas usia minimal

SIM A

Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton.

17 tahun

SIM B I

Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.

20 tahun

SIM B II

Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

21 tahun

SIM C

Mengemudikan sepeda motor.

17 tahun

SIM D

Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum.

Baca Juga:  Ternyata Ini Kelebihan Dan Kekurangan Honda City 2010

17 tahun

SIM A Umum

Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton.

20 tahun

SIM B I Umum

Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

22 tahun

SIM B II Umum

Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. (Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

23 tahun

2. Syarat dan proses membuat SIM

Jika sudah belajar dan memahami semua aturan dan Anda ingin membuat SIM, Anda harus meyakinkan jenis SIM yang Anda ingin buat dan mendatangi Satpas SIM. Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D selain syarat usia, syarat administratif juga sangat penting. Syarat administratif untuk jenis-jenis SIM tersebut terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari. Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga yakni teori, praktek, dan simulator.

Baca Juga:  Menggunakan City Car untuk Perjalanan Jauh? Kenapa Tidak!

Proses pernebitan SIM

Jika lulus semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon. SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.

Sekian informasi yang cintamobil.com ingin sampaikan kepada teman-teman yang ingin membuat SIM. Semoga informasi di atas berguna untuk sobat-sobat.Silahkan melihat video di bawah ini untuk tahu proses pembuatan SIM di Indonesia

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Juga:  Mengganti Sepasang Ban, Lebih Baik Dipasang Dimana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *