tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/06/07/20170607145043-b717.jpg”>
Secara umum, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan STNK, di Kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis. Aliran dana yang dibayarkan pun sudah dipastikan tidak akan ‘nyasar’ ke tempat yang tidak dikenal atau pihak tidak bertanggung jawab. Divisi Humas Mabes Polri sudah sering kali memaparkan mengenai biaya pengurusan surat STNK kendaraan roda 2, 3, atau kendaraan angkutan umum yang bisa dilihat dalam skema uraian selanjutnya.
Prosedur balik nama kendaraan
1. Proses Pengurusan Balik Nama dan STNK
Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan
Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Balik nama kendaraan
Langkah-langkah dalam pengurusan balik nama kendaraan
Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lakukan cek fisik kendaraan.
Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Prosedur pengesahan STNK baru
2. Prosedur Pengesahan STNK Baru
Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengesahan STNK
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK maka saat mendaftar ke samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
KTP asli dan satu lembar fotokopi
STNK asli dan satu lembar fotokopi
BPKB asli dan satu lembar fotokopi (surat keterangan leasing bila kendaraan masih dicicil)
Langkah-langkah dalam pengesahan STNK baru
Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan. Berkas dokumen kelengkapan bisa Anda cek di bagian bawah artikel ini.
Setelah itu masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelengkapan untuk dicek oleh petugas.
Proses berikutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer dan konektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak.
Setelah itu membayar ke kasir dan begitu STNK jadi akan langsung diserahkan kepada kita.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun 2017. Inilah biaya untuk pengesahan/ perpanjangan STNK kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan lebih.
Pengesahan/ perpanjangan STNK kendaraan
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
Nama Biaya
Motor
Mobil
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB)
xx xxx xxx xxx
xx xxx xxx xxx
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)*
Rp.228.000 (misalkan)
Rp.1.400.000 (misalkan)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Rp.35.000
Rp.143.000
Biaya Adm. STNK
Rp.25.000 (tarif baru)
Rp.50.000 (tarif baru)
Biaya Adm. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB)
–
–
Jumlah
Rp.288.000
Rp.1.593.000
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
*(tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
Untuk lebih jelas tentang proses balik nama STNK silahkan memilhat video ini
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”