Polisi Terapkan Syarat Tambahan Buat Pemohon SIM, Lulus Tes Psikologi

tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2018/06/20/f8286LtF/ujian-praktek-sim-a-9474.jpg”>

Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu surat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki pengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan bakal menerapkan satu persyaratan tambahan kepada setiap pemohon SIM atau Surat Izin Mengemudi yaitu tes psikologi mulai 25 Juni 2018.

Sedangkan untuk coba bakal dimulai selama tiga hari mulai 21 Juni 2018 hingga 23 Juni 2018.

“Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi,” tutur Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti dikutip cintamobil.com dari kompas, Selasa (19/6/2018).

“Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018,” tambah Fahri.

Baca Juga:  Teknologi Baru Toyota ini Bisa Cegah Kecelakaan akibat Salah Injak Pedal

Uji coba bakal dilakukan di semua Satpas SIM yang berada di Jakarta, Depok dan Tangerang sebab ketiga wilayah tersebut masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penerapan tes psikologi sebagai syarat baru pemohon SIM dimulai dari wilayah hukum Polda Metro Jaya

Menurut Fahri, meski sudah pasti diterapkan persyaratan baru tes psikologi ini tetap perlu diuji coba untuk bahan evaluasi apakah sistem baru ini bisa berjalan dengan baik seperti rencana atau tidak.

Selama ini tidak pernah ada tes psikologi untuk permohonan SIM kecuali SIM Umum atau SIM untuk pengemudi angkutan umum. Alasannya karena pengemudi angkutan umum harus punya kompetensi lebih dibanding yang lain.

Baca Juga:  Inilah 10 Mobil Paling Dicari Di Cintamobil.com, Nomor 3 Di Luar Dugaan

Dengan adanya tambahan persyaratan ini, tidak hanya pengemudi angkutan umum saja yang harus lulus tes psikologi untuk mendapatkan SIM. Semua pemohon SIM dari berbagai golongan juga diwajibkan lulus tes psikologi baik itu SIM A, B, C, SIM Baru, peningkatan SIM maupun SIM perpanjangan.

“Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Fahri.

Selain lulus ujian praktek dan ujian tertulis, pada pemohon SIM harus melampirkan bukti lulus tes psikologi untuk mendapatkan SIM, baik SIM Baru, SIM Perpanjangan, maupun peningkatan SIM

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Juga:  Mobil Sulit Distarter, Penyebabnya Kadang Cuma Dari Bagian Ini Bestie!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *