tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/07/20/20170720162525-bd5d.jpg”>
Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Buku ini disebar secara gratis untuk umum.
Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil di belakang dengan mobil di depannya.
Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi
Adapun jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat ketimbang kondisi jalan aspal yang kering.
Berikut ini adalah tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:
Kecepatan Kendaraan
Jarak Minimal
Jarak Aman
30 kpj
15 meter
30 meter
40 kpj
20 meter
40 meter
50 kpj
25 meter
50 meter
60 kpj
40 meter
60 meter
70 kpj
50 meter
70 meter
80 kpj
60 meter
80 meter
90 kpj
70 meter
90 meter
100 kpj
80 meter
100 meter
120 kpj
100 meter
120 meter
dst
dst
dst
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”