tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/11/03/NaRYWXKq/1104-2-1d53.png”>
Lampu kabut merupakan salah satu aksesori tambahan pada mobil. Masalahnya, pengemudi yang menggunakan lampu kabut kadang tidak tahu bagaimana atau kapan waktu yang tepat dalam menghidupkan lampu kabut. Apalagi sampai menghidupkan lampu kabut pada siang hari.
Pengendara saat ini sudah diperingatkan bahwa lampu kabut hanya bisa digunakan ketika cuaca memburuk dan berkurangnya penglihatan ketika berkendara. Karena itu, menggunakan lampu kabut di siang hari yang terang bisa mengganggu pengendara lain.
Lampu kabut hanya boleh digunakan ketika keadaan berkabut
Selain lampu kabut, Daytime Running Light merupakan lampu yang menyala untuk siang hari. Tapi, ada perbedaan mendasar yang membuat DRL masih ‘diperbolehkan’ digunakan di dalam kendaraan. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini sudah merazia lampu tambahan, seperti strobe, rotator, dan sirine yang dilarang pada kendaraan sipil.
Razia dan pelarangan ini dilakukan karena lampu tersebut mampu membuat kendaraan lawan susah melihat. Meskipun di siang hari, penggunaan lampu tersebut menjadi gangguan dalam mengemudi.
Peraturan di Inggris menjelaskan bagaimana seorang pengemudi bisa menghadapi denda sebesar £ 50 atau sekitar Rp. 850.000 jika menghidupkan lampu kabut dalam cuaca terang. Di bawah Peraturan Penerangan Jalan Kendaraan 1989 melarang penggunaan lampu kabut depan dan belakang ketik ajarak pandang tidak berkurang secara signifikan.
Penggunaan lampu kabut atau strobo akan dirazia
Di Indonesia, penggunaan lampu kabut ini juga sudah mendapatkan peraturan penggunaan tersendiri dari pemerintah. Dimuat pada Peraturan Pemerintah no. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 34 Ayat (1) menjelaskan tentang bagaimana lampu kabut yang berada pada kendaraan bermotor dibatasi menjadi dua buah dan dipasang di bagian depan.
Ayat (2) menjelaskan tentang syarat lampu kabut pada mobil, yaitu:
Selain itu, penggunaan lampu kabut juga tertera pada Pasal 105 Ayat (2), yaitu lampu kabut hanya dapat dinyalakan apabila lampu posisi depan ujung terluar kiri dan kanan, lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan, dan lampu penerangan nomor kendaraan, dalam keadaan menyala.
Lampu kabut yang terlalu terang akan mengganggu penglihatan
Jika Anda tetap ngeyel dan menghidupkan lampu kabut pada siang hari, Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 Ribu.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”