tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/10/07/pOctdDF4/pilihasuransimobilda-8ce2.png”>
Kalau pemilik mobil tangan pertama yang masih mengkredit mobilnya ingin menjual ke orang lain, maka tangan kedua harus meneruskan sisa kredit mobil tersebut.
Akan tetapi, banyak yang belum paham soal aturan main asuransi mobil ketika mobil tersebut di-over kredit. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan, asuransi tidak bisa menanggungnya.
Laporkanlah Ke Pihak Asuransi Jika Mau Over Kredit
Banyak kejadian mobil over kredit tapi di asuransi tidak dilaporkan, di asuransi tetap nama pemilik yang lama. Lalu terjadi kecelakaan oleh pemilik tangan kedua, diklaim asuransinya, tapi ditolak. Jadi mengapa asuransinya ditolak? Karena asuransi kendaraan tersebut masih atas nama pemilik yang pertama.
Pemilik yang pertama itu mau mobilnya yang sudah diover kredit guling-guling, hilang atau apa dia tidak rugi, karena mobil sudah dijual ke tangan kedua. Yang rugi adalah tangan kedua, jadi tidak ada kerugian yang dialami oleh pemilik mobil pertama yang namanya terdaftar sebagai tertanggung asuransi, jadi asuransinya ditolak.
Untuk itu, kalau mau over kredit mobil, selain melaporkan ke pihak leasing, laporkan juga ke pihak asuransinya. Yang jadi masalah, banyak yang over kredit tapi hanya laporkan ke leasing, tidak laporkan ke asuransi.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”