Inilah Proses Membuat SIM Internasional

tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/08/17/20170817115616-63b9.jpg”>

Syarat SIM Internasional

1. Syarat

Untuk membuat SIM internasional, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut

Kartu Tanda penduduk (KTP) asli dan fotocopinya

Paspor asli dan fotocopinya

SIM yang masih berlaku

Kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotocopi khusus warga negara asing

1 lembar materai Rp.6000

3 lembar pas foto 4×6 terbaru(latar belakang wajib biru, untuk pria wajib berdasi dan wanita menggunakan Blezer)

Proses membuat SIM

2. Proses

Setelah melengkapi semua syarat tersebut, pemohon datang ke Samsat untuk menggambil nomor antrian. Saat nomor dipanggil, pemohon serahkan semua berkas dan mengisi formulir kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk pengesahan, termasuk tanda tangan di materai yang sudah dibawa.

Kalau semua valid, maka pemohon tinggal melakukan pembayaran administrasi di kasir. Untuk harganya, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 225.000.

Baca Juga:  Sedikit Lebih Mahal, Bagaimana Harga Kredit Datsun Go+ Panca di Bandung?

Sebelum mengambil SIM, pemohon akan kembali mengambil foto dan sidik jari. Setelah selesai, pemohon langsung mendapatkan SIM Internasional beserta buku pedoman regulasi berkendara.

SIM Internasional ada berapa jenis?

3. Kategori SIM Internasional

Sama dengan SIM reguler, SIM Internasional juga punya beberapa kategori, yakni ;

A. Sepeda Motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus orang catat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Baca Juga:  Ini Dia Cara Cepat Jual Mobil Bekas

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

SIM Internasional berlaku berapa lama?

4. Masa berlaku SIM Internasional

SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

Demikianlah cara membuat SIM Internasional yang cintamobil.com ingin memperkenalkan. Semoga bermanfaat untuk sobat-sobat!

Untuk tahu lebih jelas tentang cara membuat SIM internasional, silahkan menonton video di bawah ini

Baca Juga:  Selisih Rp 1 Jutaan, Beli Toyota Sienta G CVT 2019 atau Mitsubishi Xpander Ultimate 2019?

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *