Inilah Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Tautekno.com – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor maupun mobil. Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya. Bagaimana menghitung denda telat bayar pajak kendaraan? berikut cara penghitungannya:

Berapa denda jika telat bayar pajak kendaraan?

Terdapat cara-cara cepat untuk menghitung jumlah denda yang harus dibayar jika Anda telat membayar pajak kendaraan bermotor. Penghitungan tersebut akan disesuaikan dengan lamanya waktu keterlambatan pembayaran. Namun kadang-kadang pemerintah masih ada toleransi satu hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan

Contohnya tanggal 20 adalah tanggal terakhir untuk Anda membayar pajak untuk mobil namun Anda lupa atau sibuk jadi tidak bisa membayar tetap waktu. Pemerintah ada toleransi untuk Anda adalah Anda bisa menyelesaikan pembayaran hingga tanggal 21 dan jika pada tanggal 21 Anda masih belum membayar, denda baru akan berlaku mulai tanggal 22.

Baca Juga:  Ponsel, Salah Satu Pemicu Kebakaran di SPBU?

Namun jika masa berlaku surat kendaraan Anda habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa karena hari Minggu adalah hari libur.

Dan gimana kalau jika masa toleransi tersebut telah lewat?

Jika masa toleransi sudah lewat maka denda yang akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka denda akan ditambah 2 persen dari pokok pajak per bulannya.

Sementara itu, pemerintah mematok denda maksimal adalah 48 persen. Kalau tidak dibayarkan selama dua tahun, dendanya tetap sama 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Juga:  Ingin Kinclong Lebih Lama? Simak Tips Mencuci Pelek Yang Benar Berikut Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *