tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2018/07/18/Ay6TmsFs/r2-aa20.jpg”>
Terkadang, polisi yang berhenti di tepi jalan saja bisa membuat bulu kuduk berdiri. Apalagi ketika mereka melakukan razia di pinggir jalan. Meskipun memakai atribut dan surat-surat lengkap, terkadang jantung terasa berdebar-debar. Tapi jangan takut dengan razia kendaraan yang hanya dilakukan oleh satu orang polisi. Apa pasal?
Dijelaskan oleh Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, peraturan menyebutkan bahwa petugas Kepolisian yang memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Dalam beberapa kesempatan, biasanya tanda tersebut diletakkan paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah razia.
Perhatikan tata cara razia kendaraan yang benar
Selain itu, dilansir dari Pasal 21 dan 22 PP 80/2012 tentang razia kendaraan, pihak Kepolisian juga tidak boleh sembarangan melakukan razia. Dijelaskan, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Lebih lanjut dijelaskan,
– Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Pasal 22 ayat (1)
– Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. Pasal 22 ayat (2)
– Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Pasal 22 ayat (3)
– Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. Pasal 22 ayat (4)
Razia kendaraan resmi memiliki tanda kurang lebih 50 meter sebelum dan setelah razia
Dilansir dari Kompas, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan bertanya kepada petugas mengenai asal kesatuan, hingga jenis dan pasal kesalahan yang membuatnya harus ditilang. “Kalau curiga lagi dan tidak percaya, sekaligus saja minta ditilang agar tidak kena tipu polisi gadungan,” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati ketika ada petugas Kepolisian yang melakukan razia seorang diri. “Jadi harus curiga dan minta saja tunjukan kartu anggota atau surat tugasnya.”
Joseph Anugerah, polisi gadungan yang sedang diperiksa oleh satuan Kepolisian
Masalah razia kendaraan menjadi pemberitaan yang sedang viral di media sosial. Adalah Joseph Anugerah (20 tahun) yang menggemparkan masyarakat ketika berpura-pura menjadi polisi dengan memakai atribut lengkap Kepolisian. Ia disebut melakukan pungutan liar (pungli) di JLNT Casablanka dan saat ini masih berada dalam pemeriksaan Kepolisian.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”