tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2021/01/26/O1Na1YSZ/checkthumbnail-7263.jpg”>
1. Persyaratan
Sebelum mengetahui tata cara mengurus STNK kendaraan yang hilang sebaiknya Anda harus tahu apa persyaratan yang diperlukan maupun dokumen-dokumen yang harus siapkan.
KTP pemilik kendaraan, asli dan 5 lembar fotokopinya
Fotokopi STNK yang hilang
Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
2. Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan
Setelah dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya Anda mengikuti langkah-langkah berikut ini
Prosedur pengurusan STNK hilang
Periksa fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah cek fisik kendaraan. Setelah selesai cek fisiknya, Anda harus fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.
Mengisi formulir pendaftaran
Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar.
Formulir pemohonan STNK
Mengurus Cek Blokir
Setelah selesai dua langkah di atas, selanjutnya Anda mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Anda harus lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan Anda tadi.
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian Anda menuju Loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
Biaya pajak kendaraan
Pembiayaan Pajak Kendaraan
Jika Anda belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Akan tetapi jika Anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Setelah semua langkah diatas selesai sekarang Anda hanya perlu membayar biaya pembuatan STNK yang baru saja.
Pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Kemudian Anda menunggu pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Biaya pengurusan STNK hilang
3. Biaya Pengurusan STNK Hilang
Berapa pengurusan biaya STNK yang hilang? Menurut Divisi Humas Polri biayanya tidak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda.
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 100.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200.000 per penerbitan
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 25.000 per pengesahan/tahun
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 50.000,00 per pengesahan/tahun
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”