Cara Membuat SIM Baru

tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/07/13/20170713143831-adb5.jpg”>

Syarat wajib saat membuat SIM

1. Syarat Membuat SIM

Syarat

SIM Perseorangan

SIM Umum

Usia

SIM A : 18 tahun

SIM A: 20 tahun

SIM B1 : 20 tahun

SIM B1: 22 tahun

SIM B2 : 20 tahun

SIM B2: 23 tahun

SIM C : 17 tahun

SIM D : 17 tahun

Administrasi

Menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan

Sehat jasmani dan rohani.

Sehat jasmani dan rohani

Berpakaian rapi dan sopan. Bagi pria berkemeja berkerah, bercelana panjang dan bersepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).

Berpakaian rapi dan sopan. Bagi pria berkemeja berkerah, bercelana panjang dan bersepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).

Lulus ujian teori, ujian praktek, dan ujian ketrampilan melalui uji simulator.

Lulus ujian teori, ujian praktek, dan diwajibkan untuk mengikuti klinik mengemudi guna mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Tambahan

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Bagi pemohon SIM A Umum, diwajibkan memiliki SIM A minimal 12 bulan.

Bagi pemohon yang akan membuat SIM B2, syarat membuat SIM yaitu harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Bagi para pemohon SIM B1 Umum maka sebelumnya harus memiliki SIM B1 atau pun SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Baca Juga:  Jadwal Perawatan Berkala Untuk Mobil Baru

Memenuhi pembayaran untuk biaya pembuatan SIM baru.

Untuk membuat SIM B2 Umum maka sebelumnya harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Memenuhi pembayaran untuk biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur cara membuat SIM baru

2. Cara Membuat SIM Baru

Bagi para pemohon yang ingin membuat SIM baru maka harus mengikuti prosedur cara membuat SIM baru yang telah ditentukan, seperti di bawah ini

Foto Copy KTP

Ini adalah syarat paling mudah dalam cara membuat SIM baru, pemohon hanya perlu datang ke tempat fotokopi dan lalu fotokopi KTP diri sendiri menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

Surat keterang sehat jasmani dan rohani

Menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi pemohon surat keterangan ini bisa didapatkan dari dokter atau pun di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

Ambil dan Isi Formulir Pemohon

Mengambil atau membeli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

Membayar Biaya Asuransi

Dalam cara membuat SIM baru diwajibkan membayar biaya asuransi. Pembayaran asuransi akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Mengisi formulir

Mengisi Formulir

Isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk. Lalu, serahkan formulir tersebut kepada petugas loket yang berjaga. Tunggu sampai nama pemohon dipanggil oleh petugas.

Baca Juga:  BRABUS 700 Widestar, Mercedes-Benz G-Class Bertenaga 700 Hp!

Mengikuti Proses Ujian Tertulis

Setelah itu pemohon mengikuti proses ujian tertulis. Jika lulus, maka cara membuat SIM baru dilanjutkan dengan ujian praktik.

Sementara jika tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika pemohon mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Mengikuti ujian praktek

Ujian Praktek

Setelah lulus ujuan tertulis, selanjutnya adalah ujuan praktek. Jika pemohon lulus, maka SIM sudah siap dicetak.

Jika tidak lulus, pemohon akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika pemohon mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Menanda tangan, mengambil sidik jari dan foto

Tanda Tangan, Sidik Jari, dan Foto

Jika pemohon berhasil lulus di kedua ujian di atas, pemohon akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

Pengambilan SIM

Langkah terakhir adalah pemohon menunggu hingga namanya dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Baca Juga:  Ponsel, Salah Satu Pemicu Kebakaran di SPBU?

Mengambil SIM

3. Biaya Membuat SIM

Terkait dengan biaya pembuatan SIM, jumlah yang wajib dibayarkan didasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. Dalam PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :

SIM A : Rp 120.000

SIM B1 : Rp 120.000

SIM B2 : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

Sementara itu, untuk biaya membuat SIM tambahan

Asuransi sebesar Rp 30.000

Biaya pembuatan Surat Keterangan Uji Klinik (SKUKP) untuk pemohon SIM B1, B2, dan SIM Umum dikenai Rp 50.000.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *