Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat

Tautekno.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.

Namun untuk menggunakan layanan ini, apa syaratnya? Berikut ini adalah syarat untuk membayar pajak kendaraan lewat E-Samsat.

1. Syarat

Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)

Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).

Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Baca Juga:  Zodiak Menentukan Cara Berkendara Anda

Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.

Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.

2. Cara membayar pajak dengan E-Samsat

Anda harus lakukan pembayaran di ATM Bank DKI dulu dan simpan struk pembayarannya. Setelah itu, Anda membawa struk pembayaran tadi ke loket e-Samsat di kantor Samsat untuk melakukan pengesahan di sana. Setelah itu, Anda sudah selesai membayar pajak kendaraan Anda. Mudah kan?

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Juga:  Apakah Turbocharger Mesin Bisa Diperbaiki? Cek 3 Fakta Penting Berikut Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *