Cara Balik Nama BPKB Kendaraan

tautekno.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/07/25/20170725111050-3d12.jpg”>

Syarat-syarat

1. Syarat-Syarat Pengurusan Balik Nama BPKB

Untuk balik nama BPKB kendaraan, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yaitu:

Fotokopi STNK (nama Anda atau sudah balik nama)

Fotokopi KTP

Fotokopi BPKB

BPKB yang asli disertai fotokopi

Fotokopi hasil pengesahan cek fisik

Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan bermotor

2. Proses Pengurusan Balik Nama BPKB

Proses balik nama BPKB ini hampir sama dengan balik nama STNK yaitu

Datang ke POLDA

Datang ke POLDA atau POLRES

Seperti hal dengan proses balik nama STNK, agar balik nama BPKB Anda harus datang ke kantor Kepolisian Daerah (POLDA) atau Kepolisian resor (POLRES) untuk mengurus. Di beberapa daerah Anda harus datang ke kepolisian Sektor atau Polsek bukan datang ke POLRES untuk ngurus.

Membayar di loket

Lakukan Proses Pembayaran di Loket Bank

Langkah selanjutnya adalah serahkan berkas persyaratan balik nama BPKB kepada petugas. Setelah itu, Anda akan diberi nomor antrian dari petugas. Petugas yang memberikan Anda nomor tadi akan panggil Anda dan petugas lain akan mengecek kelengkapan dari berkas yang tadi Anda kasih. Bila semuanya sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran kepada Anda dan Anda akan membayar di loket pembayaran. Setelah membayar, Anda akan mendapat salinan slip bukti pembayaran dan stiker khusus yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Baca Juga:  Tak Registrasi Dalam Dua Tahun, STNK Tidak Bisa Diperpanjang, Hoax atau Fakta?

Isi Formulir Pendaftaran Bea Balik Nama (BBN) BPKB

Setelah selesai pembayaran selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran BBN BPKB. Isilah formulir sesuai dengan data mobil yang Anda miliki dan lalu tempelkan pada formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, Anda harus teliti agar proses balik nama BPKB berjalan secara lancar.

Menerima tanda bukti terima BPKB

Serahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan Kepada Petugas

Sekarang Anda serahkan formulir dan beberapa berkas persyaratan tadi kepada petugas. Setelah itu, tunggu sampai Anda dipanggil lagi untuk menerima tanda bukti terima BPKB yang menandakan jika BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Jangan membuang kertas kecil itu karena di dalam kertas itu mencantumkan tanggal BPKB yang Anda balik nama tadi selesai. Proses balik nama BPKB sudah selesai dan hanya tinggal pengambilan BPKB di hari yang tertera pada tanda terima.

Baca Juga:  Teknik Melakukan Pengereman dengan Baik dan Benar

Pengambilan BPKB

Menjelang tanggal dan hari yang telah ditentukan, Anda datang kembali ke POLDA atau POLRES untuk mengambil BPKB yang telah dibalik nama. Jangan lupa juga saat mengambil BPKB ini, Anda harus membawa tanda terima beserta fotokopi KTP maupun KTP asli.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cintamobil.com. Situs https://tautekno.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://tautekno.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *