Ada Aturannya! Jangan Sembrono Bikin Konten untuk Media Sosial Saat Nyoblos Pemilu 2024

Jangan sembarangan bikin konten untuk media sosial di Pemilu 2024.
Foto: X/@KPU_ID

Tautekno.com – Hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (14/2/2024).

Nah, pada Pemilu 2024 ini ternyata didominasi oleh Gen Z serta Milenial.

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 66,8 juta pemilih dari generasi milenial. Selain itu, pemilih dari gen Z juga mendominasi nih yaitu sebanyak 46,8 juta pemilih.

Generasi ini sendiri sangat akrab mendokumentasikan keseharian ke media sosial.

Meski begitu, ada aturan khusus yang melarang pemilih untuk tidak membawa HP dan merekam video di dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 poin e, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS perlu “mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”.

Selain itu, pada pasal 28 poin kedua, menyatakan bahwa pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik itu menjepret foto atau merekam video hak pilihnya saat di dalam bilik suara.

“Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” tulis aturan tersebut.

Maka dari itu, membawa HP atau mendokumentasikan kegiatan kamu diperbolehkan ketika prosesnya di TPS atau setelah nyoblos.

Akan tetapi, saat berada di bilik suara, jangan sembrono memotret atau memvideokan hasil pilihan kalian karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

Share it:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar